"Sudah sejak tanggal 10 Juni lalu kita buat posko pengaduan THR ini,
bagi karyawan yang perusahaannya tidak memberikan THR bisa mengadukannya
ke sana, pasti akan kita tindaklanjuti permasalahannya," kata Kepala
Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Priyo Eko di
Banjarmasin, Selasa.
Menurut dia, posko pengaduan THR ini akan
buka sesuai jam kerja. Setiap tahun sudah rutin didirikan untuk
memediasi antara karyawan dan perusahaan yang bermasalah dengan
pencairan THR.
"Sejauh ini memang belum ada yang menyampaikan
keluhan kepada kita sejak posko ini didirikan, kita harap semuanya
lancar," katanya.
Dia menegaskan, dibentuknya posko pengaduan THR
ini untuk merealisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016
tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan, di Kota Banjarmasin ini.
"Paling lambat tujuh hari
sebelum hari raya Idul Fitri ini sudah beres semua perusahaan membayar
THR kepada karyawannnya, itu akan kita perhatian betul," kata Priyo.
Pihaknya tidak diam begitu saja dan memberi perhatian kepada perusahaan
tentang kewajiban batas waktu harus dibayarkannya THR ini. Surat
selebaran akan disebarkan.
"Sekarang surat selebaran untuk ke
perusahaan terkait THR ini sudah kita sampaikan kepada wali kota, lebih
kuatnya tanda tangan pak wali kota kita suratnya ini," kata Priyo.
Dia mengutarakan, ada sebanyak 1.723 perusahaan atau tempat kerja di
Kota Banjarmasin ini yang akan diberi perhatian terhadap kewajiban
membayar THR kepada karyawan atau buruhnya.
Bagi dia, kalau ada perusahaan yang tidak bisa membayar THR kepada karyawannya misalnya nanti, pihaknya akan memanggilnya.
"Bisa kiat beri mediasi atau minta keterangannya kenapa tidak bisa
membayar THR karyawan itu, hingga ada sanksi nantinya jika terbukti
menyalahi aturan sesuai undang-undang dan Permen Ketenagakerjaan.
Namun dia mengakui, sejauh ini tidak pernah sanksi diberikan kepada
perusahaan terkait pencairan THR ini, sebab tidak banyak yang melaporkan
keluhan tersebut.
"bahkan tahun lalu tidak ada sama sekali,
tidak diketahui persis juga kenapa, atau mungkin semua perusahaan sudah
menunaikan kewajibannya, tapi bisa juga karyawan takut atau malu
melaporkannya, jadi kita nilai bukan murni tanpa masalah," tutur Priyo.
Editor: Hasan Zainuddin

0 Response to "Banjarmasin Sudah Buat Posko Pengaduan THR"
Post a Comment