Asa maras malihat...
Jumat 16 Juni 2017. 20:44
Naco
Naco
BORNEONEWS, Sampit - Wahyuni, pengutil di sejumlah butik di Kota
Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), terancam lama dipenjara. Pasalnya
setelah ia menghadapi kasus pencurian di butik wilayah Kecamatan MB
Ketapang, kini juga kembali diproses atas kasus serupa di wilayah
Kecamatan Baamang.
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan penyidik, tinggal kami limpahkan saja ke Pengadilan Negeri Sampit untuk disidangkan," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Hariyadi dalam kasus itu, Jumat (16/6/2017).
Dalam kasus keduanya ini warga Jalan Tidar gang Tanjung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini dilaporkan setelah beraksi pada Jumat (3/3/2017) bermula saat ia berada di kediaman kakaknya Ermawati alias Yati di Jalan Cristopel Mihing gang Jati Sari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Yati saat itu mengajaknya jalan-jalan ke butik lalu mereka menyasar Toko Lovely Fashion di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat milik Anggi. Karena dari rumah sudah punya rencana ingin mencuri mereka berhasil masing-masing menggasak dua lembar baju gamis.
Modusnya sama seperti keduanya beraksi di butik UJ Collection dan toko baju di wilayah MB Ketapang, pura-pura sebagai pembeli saat korban lengah mereka memasukan baju ke dalam tasnya.
Apesnya Wahyuni warga asal Antang Kalang, Kabupaten Kotim itu berhasil diamankan, sementara Yati masih DPO. Atas perbuatannya korban alami kerugian Rp8,5 juta. Dalam kasus ini ia dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP. (NACO/B-5)
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan penyidik, tinggal kami limpahkan saja ke Pengadilan Negeri Sampit untuk disidangkan," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Hariyadi dalam kasus itu, Jumat (16/6/2017).
Dalam kasus keduanya ini warga Jalan Tidar gang Tanjung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini dilaporkan setelah beraksi pada Jumat (3/3/2017) bermula saat ia berada di kediaman kakaknya Ermawati alias Yati di Jalan Cristopel Mihing gang Jati Sari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Yati saat itu mengajaknya jalan-jalan ke butik lalu mereka menyasar Toko Lovely Fashion di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat milik Anggi. Karena dari rumah sudah punya rencana ingin mencuri mereka berhasil masing-masing menggasak dua lembar baju gamis.
Modusnya sama seperti keduanya beraksi di butik UJ Collection dan toko baju di wilayah MB Ketapang, pura-pura sebagai pembeli saat korban lengah mereka memasukan baju ke dalam tasnya.
Apesnya Wahyuni warga asal Antang Kalang, Kabupaten Kotim itu berhasil diamankan, sementara Yati masih DPO. Atas perbuatannya korban alami kerugian Rp8,5 juta. Dalam kasus ini ia dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP. (NACO/B-5)

0 Response to "Pengutil Ini Terancam Lama Dipenjara"
Post a Comment